
Setelah anda memiliki keluarga apalagi jika anggota keluarga anda cukup banyak, maka anda membutuhkan rumah hunian yang layak agar keluarga anda bisa hidup layak dan terlindungi dari berbagai gangguan. Keberadaan rumah begitu sangat penting mengingat rumah merupakan tempat yang bisa anda gunakan selain sebagai tempat berlindung, juga bisa anda gunakan sebagai tempat melakukan istirahat setelah anda melakukan banyak kegiatan di luar. Tidak mudah memang untuk memperoleh rumah tersebut, dibutuhkan pengorbanan yang banyak untuk membelinya secara tunai. Selain syarat KPR yang sulit dipenuhi, bunga cicilan yang tinggi akan menghambat kita untuk memperoleh rumah yang kita dambakan tersebut.
Namun anda tidak perlu khawatir, sekarang banyak Bank yang akan membantu anda untuk memperoleh rumah layak huni tersebut, salah satunya adalah KPR dari Bank Danamon. Hal yang sangat menarik dari KPR Danamon adalah tentang syarat KPR yang sangat mudah untuk anda penuhi.
Jika anda ingin mengajukan KPR Danamon, maka anda harus bisa memenuhi beberapa hal yang berkaitan dengan syarat KPR Danamon yang telah ditetapkan. Adapun beberapa persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :
- WNI dan bertempat tinggal di Indonesia
- Berusia 21 Tahun atau telah menikah
Memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap sebagai seorang pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja/usaha minimal 2 tahun.
Memiliki NPWP Pribadi
Setelah beberapa persyaratan umum tersebut diatas sudah anda penuhi, anda juga diharuskan memenuhi berbagai pembiayaan berkaitan dengan pengajuan KPR tersebut. Adapun beberapa jenis pembiyaan tersebut adalah sebagai berikut :
- Biaya Appraisal / Penilaian Jaminan Rp1.000.000,00
- Biaya Administrasi minimal Rp500.000,00 atau 0.1% dari plafon kredit.
- Biaya Provisi 1% dari plafon kredit.
- Biaya Autodebit Danamon KPR Rp25.000,00 per bulan.
- Biaya Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran sesuai tarif yang berlaku.
- Biaya Notaris sesuai tarif yang berlaku.
Biaya lainnya :
- Biaya keterlambatan.
- Biaya pelunasan sebagaian atau dipercepat.
Ketentuan biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank Danamon dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah. Biaya yang berlaku dan dikenakan kepada Nasabah akan diinformasikan melalui SPPK (Surat Pemberitahuan Permohonan Kredit).
Posting Komentar