Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian dengan kesediaan penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung atau nasabah dengan menerima premi atau biaya asuransi untuk memberikan penggantian kepada penanggung karena kerugian atau musibah, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin saja akan diderita akibat peristiwa yang tidak pasti. Polis atau perjanjian asuransi adalah harus dibuat secara tertulis dalam bentuk seperti akta yang memuat kesepakatan asuransi, syarat-syarat khusus asuransi serta janji-janji khusus asuransi yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban pihak penanggung dan pihak tertanggung dalam mencapai kesepakatan dan tujuan dari asuransi itu sendiri. Dengan begitu perjanjian asuransi atau polis merupakan alat bukti tertulis tentang telah terjadinya perjanjian asuransi antara pihak tertanggung dan pihak penanggung. 

Mengenai fungsinya sebagai alat bukti tertulis maka para pihak tertanggung dan pihak penanggung tetapi khususnya pihak tertanggung wajib sekali untuk memperhatikan kejelasan dari isi polis dimana sebaiknya tidak ada kata-kata atau kalimat atau paragraf yang memungkinkan perbedaan interpretasi sehingga bisa menimbulkan perselisihan antar pihak tertanggung dan pihak penanggung. Salah satu perusahaan asuransi yang terlengkap, tercepat dan terbaik adalah perusahaan asuransi simasnet. Perusahaan asuransi simasnet sudah dipercaya oleh banyak pihak tertanggung atau banyak nasabah. Perusahaan asuransi merupakan sebuah lembaga yang menyediakan banyak macam polis asuransi guna melindungi seseorang atau tertanggung atau nasabah dari berbagai macam resiko kerugian atau musibah dengan cara membayar biaya asuransi atau premi secara teratur, perusahaan asuransi bekerja dengan cara menyatukan resiko berbagai resiko dari sejumlah pemegang polis dari asuransi.

Setiap perjanjian asuransi atau polis asuransi harus memuat isi dengan syarat-syarat tertentu, seperti harus adanya tanda tangan dari setiap penanggung atau perusahaan asuransi. Inilah isi dari contoh polis asuransi:

  • Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi atau polis asuransi harus tertera.
  • Nama tertanggung harus tercantum, baik untuk diri sendiri maupun pihak ketiga.
  • Terdapat uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan misalnya mobildengan merk avanza.
  • Terdapat jumlah tepat yang diasuransikan atau nilai pertanggungan.
  • Terdapat bahaya atau resiko yang kemungkinan akan ditanggung oleh penanggung.
  • Saat terjadi bahaya mulai berlangsung serta bahaya sudah berakhir akan menjadi tanggungan penuh dari penanggung.
Diberdayakan oleh Blogger.